Terkait Hasil Pleno KPU Sumut, Demokrat Tempuh Jalur Hukum

topmetro.news – Partai Demokrat menyatakan, hasil pleno KPU Sumut telah mengabaikan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan menggugurkan pencalonan pasangan JR Saragih-Ance Silean di Pilkada Sumut.

“Dalam rapat pleno penetapan calon di Grand Mercure Hotel, Medan, dikatakan bahwa calon Partai Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, calon kita tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab Undang-Undang tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu,” tegas Ir H Abdullah Rasyid ME, selaku Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Rasyid menjelaskan, UU tentang Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah. “Dan, tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud,” kata dia.

Hal lainnya, lanjut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan oleh KPU Sumut.

SUDAH PERNAH ‘DIMAINKAN’?

“Pertama, calon Demokrat adalah Bupati Simalungun dua periode. Dimana, saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah ‘dimainkan’ oleh KPU. Dan, ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Sragih sah (legal),” katanya.

Kedua, lanjut dia, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon Gubsu, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.

“Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan Pilgubsu tahun ini,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumut tidak meloloskan JR Saragih dengan alasan, satu berkas persyaratannya tidak memenuhi syarat, yaitu fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang harusnya dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

“Sesuai dengan Surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” sebut Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, saat pleno penetapan peserta Pilgubsu 2018, Senin (12/2/2018). (TM-RED)

Related posts

Leave a Comment